Thursday, December 14, 2006

Catatan HAM 2006: Kekerasan Belum Sirna !

Tahun 2006 ini Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun apakah Indonesia sudah berhasil menegakkan hak asasi manusia di dalam negerinya sendiri? Berikut catatan HAM bidang sipil dan politik selama 2006 yang dihimpun VHR.

Tahun 2006 masih diwarnai kekerasan oleh polisi. Dari bulan Januari hingga Maret, tiga orang tertembak saat demonstrasi menuntut penutupan tambang emas PT Freeport. Pelakunya adalah Brigade Mobil dari Polda Papua. Polisi juga menangkap 73 orang secara sewenang-wenang. Bahkan, hingga kini 200 mahasiswa masih bersembunyi di hutan-hutan karena takut atas kebrutalan polisi.

Di Poso, kekerasan masih berlangsung. Bom, pembunuhan, dan tindak kekerasan masih mewarnai kota yang dilanda konflik selama delapan tahun itu. Sekretaris Gereja Kristen Sulawesi Tengah, Irianto Kongkoli, tewas ditembak orang tidak dikenal. Mantan Ketua GKS Rinaldy Damanik menyatakan kekerasan berlangsung karena tidak ada penegakan hukum terhadap provokator aksi kekerasan di Poso.

“Ya, pemerintah dan aparat keamanan ragu-ragu untuk menerapkan hukum secara tegas. Bagi kami yang penting sebenarnya adalah penegakan hukum yang benar-benar menyentuh rasa keadilan masyarakat, yang transparan, terbuka. Yang pasti. Begitu,” kata Rinaldy kepada VHR.

Pemisahan polisi dari Tentara Nasional Indonesia ternyata belum berhasil menciptakan polisi sipil. Polisi masih memiliki tradisi kekerasan yang militeristik. Padahal, menurut juru bicara Mabes Polri Anton Bachrul Alam, sekarang polisi mendapat pendidikan HAM.

“Itu mutlak ya! Wajib anggota Polri dalam menjalankan pelayanan kepada anggota masyarakat mengerti tentang hak asasi manusia. Jadi, pelajaran itu wajib! Mutlak ya!” kata Anton.

Setelah sembilan tahun reformasi, kebebasan berekspresi belum sepenuhnya dijamin. Pemidanaan terdahap penghina presiden masih berlangsung. Selama pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono saja tercatat lima orang diseret ke meja hijau dengan tuduhan menghina presiden. Mereka adalah Wayan Gendho Suardhana, Bay Harkat Firdaus, Fahrul Rohman, Eggy Sudjana, dan Pandapotan Lubis.


Menurut Ketua Jurusan Hukum Pidana Universitas Indonesia, Rudi Satriyo, kritik di negara demokrasi tak perlu dipidana. Pasal penghinaan presiden merupakan jerat hukum bagi orang-orang kritis.

“Dengan syarat-syarat hanya bicara soal dilarang digunakan untuk persoalan kritik, tapi tidak ada masalah untuk persoalan yang berhubungan dengan menyamakan dengan binatang atau menghina,” kata Rudi Satriyo.

Ketua Komisi Hukum Nasional Jacob Elfinus Sahetapy bahkan menilai pasal penghinaan terhadap persiden tidak relevan. “Saya pikir penghinaan dan kritik harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Juga bagaimana memajukan reformasi dan demokrasi. Pasal-pasal ini sudah kehilangan relevansinya dan tidak dapat dipertahankan lagi,” kata pakar hukum dari Universitas Airlangga ini.

Untunglah pada 6 Desember lalu sebuah kado demokrasi diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah ini mengabulkan gugatan uji materiil oleh Eggi Sudjana untuk mencabut delik penghinaan presiden. Kini tak seorang pun perlu takut mengkritik presiden.

Otonomi daerah ternyata juga berdampak pada kebebasan sipil. Banyak daerah mengeluarkan peraturan yang diskriminatif.

Sepanjang tahun 2006, Komnas HAM menerima 41 laporan peraturan daerah yang diskriminatif di beberapa daerah. Kebanyakan peraturan itu menganaktirikan perempuan.

Lilis Lindawaty, ibu rumah tangga, ditangkap petugas ketenteraman dan ketertiban Tangerang karena berjalan sendirian pada malam hari. Ia dituduh melanggar perda antiprostitusi.

“Kita prihatin karena salah tangkap. Kawan-kawan buruh banyak juga yang jadi korbannya,” kata Lilis.

Perlindungan hak asasi manusi juga masih merupakan persoalan besar di negeri ini. Sampai saat ini polisi belum mengumumkan pembunuh Munir, aktivis HAM. Pollycarpus Budihari Priyanto yang dihukum 14 tahun karena terlibat pembunuhan Munir belakangan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Pejabat intelijen yang diduga mendalangi pembunuhan itu belum juga diadili. Pengacara terkenal Todung Mulya Lubis menilai Mahkamah Agung tidak mendukung penegakan HAM.

“Mahkamah Agung jangan hanya baca berkas. Harusnya Mahkamah Agung membuat sidang terbuka, bukan hanya terbuka pada saat pembacaan putusan. Karena itu, keputusan kasasi Mahkamah Agung akan semakin memperjelas posisi Mahkamah Agung dalam penegakan hak asasi manusia,” kata pengacara yang sudah malang-melintang di dunia HAM ini.

Di tengah-tengah kegelapan penegakan HAM, secercah harapan datang dari Jalan Latuharhary Jakarta, kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Setelah melakukan penyidikaan, komisi ini menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1997. Komnas HAM merekomendasikan agar Wiranto dan Prabowo Subiakto diadili di pengadilan HAM.

“Mereka yang menerima, menderita kejahatan terhadap kemanusiaan yang ada penculikan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan penganiayaan,” kata Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua Komnas HAM, menyampaikan laporan penyidikan mengenai penghilangan paksa.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, kekerasan masih merupakan masalah HAM yang menonjol di negeri ini. “Kekerasan negara sangat menonjol dalam tahun 2006. kedua, belum ada perubahan sikap, cara pandang yang berubah di dalam melihat tuntutan-tuntutan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa lalu,” kata Usman Hamid, Koordinator Kontras.

Walaupun Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, toh belum ada upaya nyata untuk mewujudkan hak-hak itu. Menurut aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Taufik Basari, tahun 2006 adalah masa yang kritis bagi penegakan HAM.

“Wajah penegakan HAM di tahun 2006 ini saya katakan hampir lumpuh. Artinya, kalau dibiarkan ia akan lumpuh. Jadi, bisa kita katakan ini adalah masa-masa kritis bagi negara,” ujar alumnus Universitas Northewestern, Amerika Serikat, ini.

Menjelang akhir tahun Mahkamah Konstitusi kembali membuat gebrakan: mencabut UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ini adalah pedang bermata dua. Pertama, produk hukum yang mengesahkan impunitas itu dibatalkan. Namun, hal ini juga menjadi masalah, karena upaya mengungkap kasus-kasus kejahatan HAM di masa lampau akan menemui jalan buntu. Sebab, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertugas mengungkap kejahatan HAM di masa lalu, memberikan ganti rugi bagi para korban, di samping membangun rekonsiliasi bangsa.

Kini tahun 2006 sudah mendekati ujung. Banyak masalah di bidang sipil dan politik yang harus diperbaiki di tahun 2007. Penghapusan hukuman mati, pengadilan kasus-kasus kejahatan HAM, perlindungan kebebasan sipil, reformasi keamanan dan pertahanan, serta lain-lain belum juga berhasil.

No comments: